KUPI BEUNGOH

Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon

Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOHAMMAD AMIN - Salah seorang putra Aceh yang berprofesi sebagai hakim.

Di Medan, ia sekolah di SMA Negeri 1 Medan, jurusan sastra, tamat 1953. 

Setelah tamat SMA, perantauan Amin berlanjut ke Pulau Jawa.

Ia diterima sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. 

Amin lulus di Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik Universitit Negeri Gadjah Mada (sekarang Fakultas Hukum UGM).

Amin tercatat sebagai penerima beasiswa ikatan dinas Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (kini Kemdiktisaintek). 

Amin menyelesaikan kuliah dan berhak menyandang gelar SH setelah melalui berbagai tahapan akademik.

Tahun 1956, tepatnya 31 Oktober 1956, ia sukses menempuh ujian Propaedeuse Baccalaureat ilmu hukum jurusan kepidanaan. Kemudian lulus ujian Baccalaureat, 24 Juni 1960.

Tiga tahun setelahnya lulus ujian doktoral persiapan (8 Juli 1963).

Perkuliahan Amin berakhir setelah dinyatakan lulus ujian Doktoral ilmu hukum jurusan hukum pidana.

Ia memperoleh ijazah asli UGM tertanggal 11 Desember 1963, dua hari sebelum usianya genap 32 tahun.  

Keluarga

Jum’at, 19 November 1965, pemuda Gampong Peulanggahan, Banda Aceh ini melangsungkan pernikahan di Gampong Seulalah, Kota Langsa.

Ia menikah dengan gadis pujaan hatinya, Tjut Meurah Asiah.

Guru olahraga yang dikemudian hari memilih menjadi ibu rumah tangga sejati.

Dari pernikahannya, Amin dikaruniai tujuh anak.

Lima perempuan dan dua laki-laki. Anak perempuannya adalah Nuzul Asmilia, Nurul Asmiati, Nurchaili, Nursiti, dan Nurbaiti.

Halaman
1234

Berita Terkini