Berita Bireuen

Kasus Wanita Jual Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya di Bireuen ke Kejari, Ini Produknya

Tersangka perempuan dalam perkara ini berinisial YN. Kasi Intelijen Kejari Bireuen,  Abdi Fikri SH MH, mengatakan tentang perkara ini.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Tersangka kasus kosmetika dan obat ilegal di Kejari Bireuen dan barang buktinya. 

Tersangka perempuan dalam perkara ini berinisial YN. Kasi Intelijen Kejari Bireuen,  Abdi Fikri SH MH, menceritakan  tentang perkara ini.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pihak BPOM Aceh menyerahkan satu tersangka kosmetik ilegal beserta berkasnya, termasuk barang bukti ke Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat, Kamis (18/7/2024).

Tersangka penjual kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dalam dalam perkara ini berinisial YN. 

Kasi Intelijen Kejari Bireuen,  Abdi Fikri SH MH, menceritakan tentang perkara ini.

Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (15/5/2024) petugas BBPOM di Banda Aceh didampingi personel Polres Bireuen dan Polda Aceh turun ke Bireuen.

Tim gabungan ini memeriksa satu ruko di Jalan Laksamana Malahayati Cot Uno, Kecamatan Kuala, Bireuen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kosmetika dan obat tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. 

Baca juga: BREAKING NEWS – Tel Aviv Diguncang Ledakan Besar, 1 Tewas dan 8 Terluka, Diduga Serangan Drone Musuh

Hasil pemeriksaan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat.

Barang bukti tersebut ditemukan terletak pada tangga di ruang bagian belakang ruko dan pada bagian depan ruko tempat tersangka menjual kosmetik tersebut.

Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka YN berupa Lotion Racikan Thailand, Animate Vit.E, Vaseline Lip Therapy, MYHO Blush Stick, Qianxiu Eye Liner, FT Colour Lamela, Qcciy Eyeliner, La Meila Kotak Coklat, La Meila Kota Pink.

Kemudian La Meila Kota Orange, Cappuvini, CAC Glow dan FT Colour Lamela. Kemudian Serbuk Perawan, MYHO Eyeshadow, SVMI Eyeshadow, La Meila 02 Pink, Dikalu Eye Shadow, Bio Aqua Smooth Mask, Cocovenus Dikali.

Berikutnya  Meila I Only Have You, La Meila Play Color, La Meila Lip Mask dan Clariderm. Berikutnya Cream Putih Label Biru, Tabita Glow Daily, Serbuk Original VP, O.TWO.O.

Selanjutnya Amy Diary, Paket Tabit, CMMA DU, Velvet Lip Glaze, O.TWO.O Lip Lacquer, O.TWO.O Lash, La Meila, Tease Me.

Baca juga: 3 Petinggi Hizbullah dan Hamas Tewas dalam Serangan Udara Israel di Lebanon

Tersangka YN diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka dilakukan penahanan rumah.

Kajari berpesan kepada masyarakat agar tidak membeli kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM karena dapat dikenakan sanski Pidana dan juga membahayakan Kesehatan. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved