Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi melakukan penertiban aset daerah.
Salah satunya dengan melakukan evaluasi internal.
"Kondisi pengelolaan aset milik daerah hingga kini masih jauh dari kata tertib dan transparan," kata Syahrul, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya banyak aset daerah, baik yang masih layak pakai maupun yang sudah tidak difungsikan tidak terdata dengan baik, terbengkalai bahkan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Fakta ini kata Syahrul menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dan pengawasan aset daerah di Aceh Singkil, tak berfungsi maksimal.
Kondisi itu berdampak pada kerugian potensi keuangan daerah serta mencoreng tata kelola pemerintahan yang seharusnya bersih dan akuntabel.
AMPAS menilai buruknya pengelolaan aset daerah tidak lepas dari lemahnya kinerja oknum aparat teknis.
Oleh karena itu, evaluasi bukan hanya terhadap pengelolaan aset, tatapi terhadap pegawai teknis agar ada perbaikan.
"Tuntutan ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan daerah secara tertib dan bertanggung jawab," ujarnya.
Landasan hukum lainnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 dan 50, yang mengatur kewajiban pencatatan dan pengamanan aset negara/daerah.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan aset secara profesional.
Syahrul Manik menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut integritas, tanggung jawab publik, dan komitmen terhadap pelayanan rakyat.
"Jika tidak ada tindakan tegas dari kepala daerah, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap penegakan akuntabilitas dan efisiensi birokrasi," tukas Syahrul Manik.