Haji dan Umrah

Ini 5 Lokasi Miqat Haji dan Umrah, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jamaah

Penulis: Jamaluddin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Jamaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pimpinan Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA foto bersama di Padang Arafah, Mekkah, Arab Saudi, saat musim haji 2025

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 memang sudah selesai, tapi ada baiknya kita mengetahui beberapa hal penting terkait ibadah di Tanah Suci.

Salah satu di antaranya adalah tentang miqat.

Sebab, miqat itu tak hanya dilakukan oleh jamaah haji, tapi juga jamaah umrah.

Seiring berakhirnya musim haji 2025 dan dibuka kembali masa pelaksanaan umrah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Anda yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci ada baiknya menyimak beberapa penjelasan di bawah ini yang terkait dengan miqat.

Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, menjelaskan, miqat menurut bahasa berasal dari kata أوقت - يوقت yang merupakan bentuk dari isim zaman dan makan yang memiliki arti menetapkan waktu.

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Janjikan Hadiah Umrah Bagi Juara MTQ Tingkat Provinsi 

Secara istilah, sebut Tgk Sulfanwandi, miqat dalam ibadah haji adalah tempat dan waktu yang sudah ditetapkan untuk mulai mengerjakan ibadah haji.

Miqat terbagi dalam dua bentuk, yaitu miqat zamani dan miqat makani.

Miqat zamani adalah ketentuan waktu untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.

Sedangkan untuk ibadah umrah, ketentuan miqat zamani tidak ada batas waktunya dan berlaku sepanjang tahun.

Jika tidak dilakukan miqat dalam rentang waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan akan dianggap sebagai ibadah umrah biasa.

PIMPINAN RAUDATUL QUR’AN - Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA. Tgk Sulfanwandi menjelaskan tentang lokasi-lokasi miqat untuk melaksanakan haji dan umrah serta hal-hal yang harus diperhatikan jamaah saat mengambil miqat (FOR SERAMBINEWS.COM)

Adapun miqat makani, sambung Tgk Sulfanwandi, adalah tempat yang digunakan pertama kali untuk berihram. 

Pada proses miqat makani, maka jamaah dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk beribadah haji atau umrah.

Rasulullah Saw sudah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda:

 عن ابن عباس قال إن النبي صلى الله عليه وسلم وقت لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشأم الجحفة ولأهل نجد قرن المنازل ولأهل اليمن يلملم هن لهن ولمن أتى عليهن من غيرهن ممن أراد الحج والعمرة

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra sesungguhnya Rasulullah Saw telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).” (HR. Bukhari Muslim)

Menurut Abu kelahiran Meukek, Aceh Selatan, 5 Agustus 1969 ini, dalam hadis itu disebutkan bahwa setiap jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah memiliki miqat yang berbeda-beda menurut tempat asal jamaah tersebut.

Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Tuntas, Kemenag Banda Aceh Gelar Rapat Evaluasi  

Rasulullah Saw sudah menentukan lokasi miqat makani untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah.

“Jamaah bisa memilih melaksanakan miqat di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan rute jalur perjalanannya masing-masing,” ujar Tgk Sulfanwadi yang juga Pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Mutawif (Pembimbing) Utama Travel Umrah PT Al Azhar Laris Banda Aceh ini menyebutkan, ada lima lokasi miqat yang bisa dikunjungi oleh setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Kelima tempat miqat adalah:

1. Juhfah

Miqat makani yang sudah ditentukan adalah Juhfah yang memiliki jarak 183 kilometer di arah barat laut Mekkah.

Tempat ini biasanya digunakan sebagai miqat makani untuk jamaah dari Mesir, Yordania, Syria, dan Lebanon.

2. Dzulhulaifah atau Bir Ali

Dzulhulaifah atau Bir Ali merupakan tempat yang biasa dijadikan miqat oleh jamaah haji asal Indonesia.

Lokasi ini juga menjadi miqat bagi jamaah asal Madinah yang melewatinya.

3. Qarnul Manazil

Qarnul Manazil letaknya dekat pegunungan Taif.

Lokasi ini biasanya menjadi tempat miqat untuk jamaah Indonesia dan Dubai.

4. Zatu Irqin

Zatu Irqin merupakan lokasi miqat yang jaraknya sekitar 94 kiloemter di timur laut Mekkah.

Zatu Irqin dijadikan lokasi miqat untuk jamaah dari Irak dan Iran, atau negara lain yang memiliki rute sama.

5. Yalamlam

Yalamlam terletak sekitar 92 kilometer dari arah tenggara Mekkah.

Tempat ini menjadi miqat untuk jamaah dari Yaman, Pakistan, India, Jepang, dan Cina.

“Jamaah Indonesia yang mengambil miqat di Yalamlam, akan melakukan miqat saat berada di pesawat.

Nantinya, kru pesawat akan memberitahukan jika pesawat akan melintas di Yalamlam.

Kemudian, jamaah akan menggunakan pakaian ihram dan berniat haji atau umrah,” ungkap Tgk Sulfanwandi yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, ini.

Baca juga: 2026, Penyelenggaraan Haji Tidak Lagi Diurus Kemenag, Akan Diambil Alih BP Haji

Dalam buku ‘Tuntunan Manasik Haji dan Umrah’ yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, kata Tgk Sulfanwandi, jamaah Indonesia umumnya melakukan miqat sesuai dengan gelombang keberangkatan.

Untuk gelombang pertama, miqat biasanya dilaksanakan dari Dzulhulaifah (Bir Ali).

“Sedangkan untuk gelombang kedua, miqat akan dilaksanakan ketika posisi pesawat terbang melintas di atas Yalamlam atau Qarn Al Manazil, atau saat melintas di Bandara King Abdulaziz, Jeddah,” ujar ayah tiga anak ini yang juga Wakil Talqin Qadiriyah wan Naqsyabandiah (TQN) Aceh yang berpusat di Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tgk Sulfanwandi yang merupakan lulusan Dayah Darussalam, Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan Dayah Budi, Lamno, Aceh Jaya ini menyebutkan bahwa penetapan Bandara King Abdulaziz, Jeddah, untuk miqat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat pada 28 Maret 1980 silam.

“Bagi jamaah yang melanggar miqat yakni ihram melewati batas miqat dan ia tetap ingin berhaji, maka jamaah tersebut diwajibkan membayar dam.

Namun, jika ia kembali ke miqat kemudian berihram sebelum memakainya untuk ibadah, maka gugurlah kewajibannya membayar dam,” kata suami dari Ummi Hj Erliyanti Yusuf SE ini.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah riwayat:

ومنْ جاوزَ الميقاتَ وهوَ يريدُ النسُكَ وأحرمَ دونهُ لزمهُ دمٌ، فإنْ عادَ إليهِ مُحرماً قبلَ التلبُّسِ بنسكٍ سقطَ الدَّمُ

Artinya: “Barangsiapa yang melanggar miqat dan dia ingin berhaji kemudian berihram di selain miqat, maka dia diwajibkan membayar dam (sembelihan). Jika ia kembali lagi ke miqat dengan berihram sebelum terlanjur melakukan ibadah, maka gugurlah (kewajiban membayar) dam.”

Sebelum melaksanakan miqat makani, menurut Tgk Sulfanwandi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh jamaah haji atau umrah.

Hal dimaksud adalah:

“Sebelum sampai di tempat miqat, jamaah laki-laki dianjurkan untuk mengenakan pakaian ihram.

Jadi, saat melintasi tempat miqat, jamaah bisa langsung melakukan niat,” kata Tgk Sullfanwandi yang pada musim haji 2025 tergabung bersama jamaah Kelompok Terbang (Kloter) 11 Embarkasi Banda Aceh.

Saat jamaah haji melakukan miqat di Bir Ali, tambahnya, maka bisa melaksanakan shalat sunnah ihram 2 rakaat, yang dilanjutkan dengan berihram atau niat ibadah haji/umrah.

Untuk jamaah haji perempuan yang berhalangan, bisa melakukan niat ihram di bus.

“Setelah melaksanakan miqat, maka bagi jamaah haji atau umrah sudah berlaku bagi mereka larangan-larangan ihram yang harus ditinggalkan,” pungkas Tgk Sulfanwandi yang menyelesaikan pendidikan S1 hingga S3 di UIN Ar-Raniry. (*)

Baca juga: VIDEO VIRAL Pria Mesir Ditangkap usai Kibar Bendera Palestina di Depan Kabah, Suarakan Derita Gaza

 

Berita Terkini