SERAMBINEWS.COM – Sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Padahal, bantuan ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Salah satu nama yang tercantum, Zusyef Gunawan dari Fraksi Gerindra, mengaku terkejut saat dikonfirmasi.
"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujarnya, Senin (4/8/2025).
Nada serupa juga disampaikan Dulnasir dari Fraksi Demokrat.
"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," katanya.
Sementara itu, Mohammad Arief Kurniawan dari Fraksi PKS, yang juga namanya masuk dalam daftar penerima, menilai bahwa kejadian ini adalah kesalahan administratif dari pihak pemerintah.
"Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil," jelasnya.
Baca juga: Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Ketua DPRD: Tidak Ada Pelanggaran, Tapi...
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku terkejut ketika mengetahui 35 anggotanya tercatat sebagai penerima BSU 2025.
Ia pun langsung berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait.
Dari penjelasan Wira, data penerima BSU diambil berdasarkan sistem BPJS Ketenagakerjaan dengan acuan data hingga April 2025.
"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah," kata Sri.
Untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD Purwakarta mengundang BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk membahas hal tersebut.
Hasilnya, seluruh anggota DPRD yang namanya tercantum menyatakan menolak BSU dan telah menandatangani dokumen untuk dilakukan "gagal bayar", agar dana dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Besok Hari Terakhir Penyaluran BSU, Segera Cairkan