SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil mewah milik Mohammad Riza Chalid.
Hal ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023, dengan tersangka Mohammad Riza Chalid.
Adapun lima mobil yang disita Kejagung terdiri dari satu Toyota Alphard berwarna hitam, satu mobil Mini Cooper berwarna putih, dan tiga mobil sedan Mercedes Benz (Mercy) berwarna hitam.
Mobil-mobil tersebut terpakir di halaman Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Jakarta dengan dipasangi garis merah-putih tanda penyegelan oleh Kejaksaan.
Pada depan kaca masing-masing mobil tersebut telah ditempeli tulisan 'Disegel oleh Penyidik Jampidsus'.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (4/8/2025) malam.
"Tadi malam tim penyidik sudah melakukan penyitaan terkait perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut penjelasannya, lima kendaraan roda empat yang disita itu Toyota Alphard hingga Mercy.
"Ada Toyota Alphard, Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy," ucapnya.
"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi."
Ia menuturkan, lima mobil tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Kejagung.
"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ucapnya.
Ia menjelaskan, penyitaan barang bukti dan aset tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Baca juga: Jadi Buronan Kejagung, Riza Chalid Ada di Malaysia Telah Menikah dengan Kerabat Kesultanan
Anang Supriatna menyampaikan, lima mobil yang diduga milik Riza tersebut disita dalam kondisi tidak disertai pelat nomor polisi (nopol).
"Pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomor, sengaja untuk menghilangkan," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa.