SERAMBINEWS.COM – Anda yang akan pasang listrik baru PLN atau pasang baru listrik di rumah, penting untuk mengetahui rincian biaya penyambungan yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Besaran tarif pasang listrik baru ini berbeda-beda, tergantung pada kapasitas daya yang dipilih pelanggan. Sebelum proses pemasangan dilakukan oleh petugas PLN, pelanggan wajib melunasi seluruh biaya penyambungan.
Selain itu, pelanggan dapat memilih layanan listrik sistem prabayar (token) atau pascabayar sesuai kebutuhan.
Lantas, berapa biaya pasang baru listrik PLN Agustus 2025?
Biaya pasang listrik baru PLN Agustus 2025
Penetapan tarif pasang baru listrik PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan:
“Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan.”
Hingga Agustus 2025, belum ada perubahan regulasi terkait. Artinya, tarif pasang listrik baru masih mengacu pada peraturan tersebut.
Baca juga: Waspada! Marak Pencurian Meteran PDAM di Banda Aceh oleh OTK
Berikut daftar biaya pasang listrik PLN yang berlaku untuk Agustus 2025 berdasarkan batas daya:
1. Pelanggan prabayar (Token)
Berikut biaya pasang baru listrik untuk sistem prabayar:
-450 VA: Rp 421.000
-900 VA: Rp 843.000
-1.300 VA: Rp 1.218.000
-2.200 VA: Rp 2.062.000