Detik-detik Iwan Gorok Siska hingga Tewas, Tuduh Kekasihnya Selingkuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN - Tersangka Iwan yang merupakan buruh gudang Bulog Lampung saat digiring polisi, Selasa (5/8/2025). Polresta Bandar Lampung menggelar konpers pembunuhan di gudang Bulog Lampung.

Pelaku Grorok Korban Pakai Celurit 

Terungkap detik-detik Iwan menggorok leher Siska hingga tewas.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, tersangka Iwan menggunakan celurit untuk menghabisi nyawa sang kekasih Siska Maharani. 

Tersangka Iwan menggunakan celurit yang merupakan alat untuk memotong rumput pakan kelinci peliharaan pelaku. 

"Jadi celurit ini digunakan pelaku untuk memotong rumput umpan peliharaannya kelinci di belakang mess.

Tersangka ini kalau cari rumput untuk kelinci peliharaan menggunakan celurit tersebut dan digunakan pelaku untuk habisi nyawa korban," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).

Diungkapkannya, korban pada Senin (5/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB datang ke mes pelaku, korban sampai di mes mendiami tersangka. 

"Karena panas suasana dalam mes itu hingga terjadilah cek-cok, sehingga tersangka mengambil celurit di bagian belakang mes," ujarnya.

Korban awalnya berusaha melawan untuk merebut celurit dari tangan pelaku. 

Kemudian ada luka pada jari tangan korban dan tiba-tiba tersangka menjambak rambut korban, dilanjutkan pelaku menggorok leher korban dengan celurit yang dipegangnya. 

Korban meninggal dunia di tempat kejadian, pelaku memasukan celurit tersebut ke dalam baju.

Atas pembunuhan tersebut, Iwan warga Mesuji diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana mati. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi mengancam pelaku dengan pidana berlapis.

"Polisi kenakan pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan, subsider 351 ayat 1 ancaman Kuhpidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).

Ia mengatakan, polisi saat ini masih kembangkan terkait pasal lainnya, apakah pasal 340 terkait pembunuhan berencana. 

Halaman
1234

Berita Terkini