Laporan Ssiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka jambret yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, beberapa hari lalu.
Kedua tersangka adalah M.I (26) dan M.H (24), keduanya warga Dewantara, Aceh Utara.
Bersama kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan tersangka saat beraksi.
Untuk korban dalam kasus penjambretan ini adalah seorang mahasiswi asal Medan berinisial N H (18).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, melalui Wakapolres Kompol Salmidin, saat konfrensi pers, Selasa (5/8/2025) sore, menceritakan, aksi penjembretan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban melintas lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet korban dan merampas handphone yang berada di dashboard motornya.
"Korban sempat mengejar para pelaku hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka, sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe," ujar Kompol Salmidin, yang ikut didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, dan Kasi Humas Salman Alfarasi.
Setelah pihaknya mendapat laporan kejadian, langsung melakukan penyelidikan.
"Kami menerima informasi adanya seseorang yang hendak menjual handphone ke salah satu konter di kawasan Muara Batu. Setelah dicek, benar bahwa handphone tersebut milik korban,” jelasnya.
Sehingga kedua tersangka langsung ditangkap dan menyita barang bukti.
"Keduanya ditangkap sebelum 1x24 jam kejadian pemjembretan," tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman serta memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kesempatan ini, masyarakat juga diimbau agar tetap waspada saat berkendaraan, guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110.(*)