Ia menjelaskan, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan penindakan hukum apabila bendera One Piece digunakan untuk mengajak masyarakat agar tidak mengibarkan Bendera Merah Putih.
"Kalau pun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali, kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu, misalnya, dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini," kata Prasetyo.
2. Diposisikan lebih rendah dari bendera lain
Dalam konteks pengibaran bersama, Bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lainnya, termasuk bendera One Piece.
Menko Polkam, Budi Gunawan mengatakan, larangan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun',"
"Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” jelas Budi dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).
Baca juga: Bendera One Piece Bikin Heboh Jelang HUT RI, Ternyata Pernah Dipakai Wapres Gibran
Ia menambahkan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati, serta tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Beberapa pakar hukum yang ikut bersuara terhadap fenomena tersebut juga menekankan, bahwa Bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
3. Diperlakukan dengan cara yang merendahkan Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera One Piece juga bisa dikategorikan melanggar hukum jika dilakukan dengan cara yang merendahkan martabat Bendera Merah Putih, seperti membakar, menginjak, atau mencoretnya.
Hal ini sebagaimana tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (/8/2025), Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menjelaskan, meski tak ada larangan spesifik terhadap pengibaran bendera budaya pop atau fiksi, namun UU No. 24 Tahun 2009 telah memuat aturan teknis mengenai tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
Misalnya, jika bendera lain dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih, maka bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
Pada pasal 21 UU tersebut, dikatakan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.