Kriteria Pengibaran Bendera One Piece di 17-an yang Melanggar Hukum, Awas Bisa Kena Denda Rp500 Juta

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE- Fenomen pengibaran Bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 RI. Berikut kriteria pengibaran yang perlu diketahui agar tidak dianggap melanggar hukum.

Sementara pada Pasal 24 mengatur larangan merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, maupun memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.

Sanksi hukum bagi yang melanggar

Riko Noviantoro mengingatkan, masyarakat perlu memahami betul batasan hukum ini, terutama terkait pelecehan terhadap Bendera Merah Putih.

Jika pengibaran bendera One Piece melanggar kriteria di atas, pelakunya bisa dikenai sanksi berat.

Mengacu pada Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, siapa pun yang terbukti menodai atau menghina Bendera Negara secara sengaja bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Baca juga: Usman Hamid: Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar, Ekspresi yang Dilindungi Undang-undang

Pemerintah perlu utamakan dialog, masyarakat jaga etika

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, mengingatkan bahwa fenomena ini bukanlah tanda memudarnya nasionalisme, melainkan perubahan cara generasi muda mengekspresikannya.

"Yang harus dipahami adalah ini bukan soal memudarnya nasionalisme, tapi perubahan cara generasi muda mengekspresikannya. Nasionalisme tidak harus seragam, tapi bisa beragam dalam bentuk,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sunny, menjaga kehormatan Bendera Merah Putih tidak berarti menutup ruang ekspresi budaya populer.

Sebaliknya, hal itu adalah upaya menjembatani relevansi simbol negara dengan semangat zaman.

Ia menyarankan dialog sebagai pendekatan paling tepat untuk menyikapi isu ini, sejalan dengan nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah.

"Karena dengan dialog, maka akan diketahui apa sebenarnya yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.

Meskipun secara umum pengibaran bendera fiksi tidak dianggap pelanggaran, Sunny menekankan pentingnya kesadaran hukum dan etika.

Ia merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang tindakan merendahkan martabat Bendera Negara, seperti membakar, menginjak, atau mencoretnya.

Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak secara eksplisit melarang penggunaan bendera non-negara, selama tidak melanggar simbol kehormatan negara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini