SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Nyonya N, warga Bireuen yang sering disebut ratu narkoba dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (4/8/2025). Selain itu, aset yang tersebar di beberapa gampong juga disita atau dirampas untuk negara.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam sidang lanjutan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nyonya N melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani.
Kemudian, apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025.
Lalu, dalam tuntutannya terhadap barang bukti terdakwa yaitu berupa kendaraan roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, 11 barang bermerek lainnya, beberapa rekening, serta satu unit rumah di Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang.
Berikutnya, satu unit doorsmeer terletak di Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan. Selanjutnya, satu unit rumah dan 2 bidang tanah di Gampong Juli Pase, Juli, dan satu bidang tanah kebun karet serta bangunan yang terletak di Gampong Bukit Mulia Juli, Bireuen.
Seterusnya, dua bidang tanah yang terletak di Gampong Asan, Aceh Utara, dan terakhir satu bidang tanah yang berada di Kabupaten Aceh Besar disita atau dirampas untuk negara.
“Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi),” ungkap Wendy Yuhfrizal.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.(yus)
Pengembangan Kasus
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal menjelaskan, terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya. Sebelumnya, Nyonya N dijerat dengan kasus TPPU, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, yang divonis hukuman mati oleh PN Medan, Sumatera Utara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (8/5/2024).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(yus)