Rekening Diblokir

Tips Tetap Menabung di Bank dan Cegah Rekening Diblokir PPATK, Ini Saran dari Pakar Siber

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKENING DIBLOKIR - Berikut tips dari pakai siber untuk tetap menabung di bank dan mencegah rekening diblokir oleh PPATK.

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

PPATK mengungkapkan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak kejahatan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.  

Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.

"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online. 

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.

PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca juga: Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Bagaimana Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dormant? Ini Saran Pakar

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.

Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.

  1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
  2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
  3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
  4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
  5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK 

Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.

Halaman
1234

Berita Terkini