Usulan Tambah Dana Parpol Disetujui, Partai Aceh Dapat Rp 6,7 Miliar, Berikut Rinciannya per Partai

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN NASKAH PERSETUJUAN - Kepala Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswardi (kanan) dan Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra (kiri) menerima naskah persetujuan kenaikan bantuan dana partai politik dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Selasa (5/8/2025).

SERAMBINEWS.COM - Usulan Pemerintah Aceh terkait penambahan dana bantuan partai politik (parpol) telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Dengan penambahan tersebut, dana yang diperoleh partai politik di Aceh bervariasi hingga Rp 6.7 miliar lebih.

Kabar itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh (Kesbanpol), Dedy Yuswadi AP kepada Serambinews.com, Rabu (5/8/2025).

Dedy Yuswadi AP merupakan ketua tim mewakili Pemerintah Aceh untuk menghadiri Rapat Tim Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Situation Room Lantai 4 Gedung D, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam rapat tersebut, Dedy didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Kepala Inspektorat Aceh yang diwakili Irban M Fadhil, serta Kepala Bappeda Aceh yang diwakili Zulfikar. 

Kehadiran mereka menandakan keseriusan Pemerintah Aceh dalam hal memastikan proses pengajuan kenaikan bantuan dana parpol dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Buntut Pintu Puskesmas Dipecahkan Warga, Bupati Ultimatum Layanan Kesehatan Bekerja 24 Jam

Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Benarkan MZ yang Ditangkap Densus ASN Mereka

Tindak lanjut surat Mualem

Dedy Yuswadi menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Dalam suratnya tertanggal 15 Juni 2025, Mualem mengajukan permohonan persetujuan kenaikan besaran dana hibah bantuan keuangan partai politik tahun 2025.

Surat permohonan itu lalu ditandaklanjuti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang Pemerintah Aceh.

Untuk menghadiri rapat Tim Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dedy menjelaskan, rapat itu bertujuan untuk mengevaluasi dan menilai kelayakan permohonan kenaikan bantuan partai politik dari Pemerintah Aceh kepada partai politik di Aceh. 

"Dengan kenaikan ini, diharapkan partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, pengkaderan, dan penguatan demokrasi di daerah," katanya.

Dedy memastikan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat sinergi antara lembaga keuangan daerah dan institusi politik demi pembangunan Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga: Sah Jadi PPPK, ASN Ini  Ucapkan Terimakasih ke Mualem: Akhirnya Terbukti

Baca juga: PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir, Dikembalikan ke Pihak Bank

Besaran dana parpol

Untuk diketahui, bantuan dana parpol merupakan bantuan keuangan pemerintah yang diberikan setiap tahunnya. 

Halaman
123

Berita Terkini