Merasa terpojok, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada tahun 2023.
Pihak kepolisian sudah memanggil mereka dan saya sudah memperlihatkan sertifikat tanah yang sah," kata Tabrani.
Ironisnya, saat Tabrani sedang tidak berada di Aceh, para penggarap itu kembali membajak dan menanami lahan miliknya.
Baca juga: Kantor Pertanahan Nagan Raya Serahkan Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat kepada Bupati TRK
Saat ia kembali dari Sumatera Utara, tanahnya sudah penuh dengan padi yang ditanam orang lain.
"Saya juga menanyakan perkembangan kasus ke polisi, katanya secara aturan dan bukti, para penggarap itu bersalah, dan berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan (Kejari)," ungkap Tabrani.
Yang membuat Tabrani semakin bingung dan kecewa, meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, hingga kini tidak ada penetapan tersangka.
Padahal, penyerobotan tanah masih terus terjadi.
"Saya bingung kenapa tidak ada pemanggilan dan penetapan tersangka, padahal berkas dari Polres ke Kejari sudah P21. Sementara tanah saya terus digarap," keluhnya.
Baca juga: Serahkan 207 Sertifikat Tanah, Bupati Armia Pahmi Imbau tidak Diperjualbelikan
Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah, bahkan saat bukti hukum seperti sertifikat sudah di tangan.(*)