Dalam kasus itu, kliennya berupaya melakukan pencegahan tindak pidana yang timbul akibat penggunaan senjata tajam dari rombongan Gamma. Sebagai seorang polisi, Robig disebut Herry punya tugas mencegah tindak pidana.
”Di situ kami akan melakukan upaya hukum lagi. Kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding. Maka dari itu, mari kita tetap menghormati apa pun keputusan hakim pada hari ini. Kami terima, tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain,” ucapnya.
Keluarga Korban Puas
Sementara itu, Andi Prabowo, ayah Gamma yang sejak awal rutin mengikuti persidangan, mengatakan cukup puas dengan vonis hakim.
Sebetulnya pihak keluarga Gamma menginginkan Robig dihukum mati atau dipenjara seumur hidup. Namun, putusan 15 tahun penjara itu dinilai cukup memuaskan.
”Kami sangat senang, puas dengan kebijakan hakim. Semoga ke depannya hakim-hakim lain juga bisa memperjuangkan keadilan yang seadil mungkin,” ucap Andi.
Terkait kemungkinan upaya banding yang akan diajukan pihak Robig, pengacara Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyakini, upaya banding yang diajukan bakal ditolak oleh hakim Kejaksaan Tinggi Jateng.
Hal itu karena penerapan pasal dinilai Zainal sudah tepat. Kemudian, unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan Robig juga sudah jelas.
Kami sangat senang, puas dengan kebijakan hakim. Semoga ke depan hakim-hakim lain juga bisa memperjuangkan keadilan yang seadil mungkin.
”Kalau nanti di banding kok diterima, kemudian lebih ringan, hakim banding di pengadilan tinggi ini yang perlu diperiksa oleh Mahkamah Agung. Saya yakin pasti akan ditolak,” kata Zainal.
Keluarga Gamma juga menyoroti lambatnya kepolisian dalam memproses sidang banding kode etik yang diajukan Robig.
Sebelumnya, Robig telah menjalani sidang kode etik dengan keputusan diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, Robig mengajukan banding.
Oleh karena sidang bandingnya tidak kunjung diproses, status sebagai anggota Polri masih melekat pada Robig. Robig juga masih menerima hak-haknya sebagai polisi hingga saat ini. ”Kami inginnya (Robig) tetap di-PTDH, dipecat,” ujar Andi.
Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat usai Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Resmi Ajukan Banding
Kronologi Penembakan
Kasus penembakan ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
Aipda Robig melepaskan tembakan ke arah sekelompok pelajar SMK yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Kota Semarang.