Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara Karena Tembak Mati Siswa SMK di Semarang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, saat keluar dari ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025).

Tiga pelajar dari SMKN 4 Semarang menjadi korban dalam insiden tersebut:

Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia.

AD dan ST, dua rekan Gamma, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.

Robig berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena merasa terganggu dan bertanggung jawab menjaga ketertiban.

Namun, dalih tersebut ditolak hakim karena tidak didukung fakta-fakta di persidangan.

Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Aceh Utara

Baca juga: Sejarah Pulau Galang Batam, Dari Kamp Vietnam dan Penangangan Covid, Kini Disiapkan Untuk Warga Gaza

Berita Terkini