Terkait dengan kasus tersebut, pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 KUHP.
Ketiga pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dengan pemberatan, dan pembunuhan biasa.
Ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya unsur lain yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
“Saya sakit pak, gaji saya tidak dibayar, saya khilaf dan pagi itu saya ambil linggis lalu saya pukul,” kata Mujianto pelaku pembunuhan tersebut.
Sementara dalam kasus tersebut, sejauh ini masih satu pelakunya dan belum ada yang terindikasi keterlibatan pelaku lainnya, karena dilakukan tunggal oleh tersangka.(*)
Baca juga: Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding