Cek Sekarang! Guru Bisa Dapat BSU dan Insentif Rp 2,1 Juta, Jangan Lupa Aktivasi Rekening!
SERAMBINEWS.COM-Pemerintah menyalurkan dua jenis bantuan bagi tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni insentif untuk guru dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa guru non-ASN berhak menerima insentif sebesar Rp 2,1 juta per tahun.
Dana ini dihitung berdasarkan alokasi Rp 300.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus untuk tujuh bulan.
Sementara itu, BSU bagi guru PAUD non-formal diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, dengan pencairan langsung untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000.
Baca juga: Alhamdulillah! BSU Agustus 2025 Diperpanjang Hingga Tanggal 12, Ini Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi @kemendikdasmen, Kemendikdasmen akan menyalurkan dana insentif dan BSU langsung ke rekening masing-masing guru.
Rekening tersebut akan dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan wajib diaktifkan oleh guru penerima sebelum batas waktu 30 Januari 2026.
Berikut adalah persyaratan aktivasi rekening bagi guru penerima insentif dan BSU.
Syarat Aktifkan Rekening Insentif dan BSU Guru
Syarat untuk mengaktifkan rekening insentif dan BSU bagi guru meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Baca juga: Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah
Surat Pertanggung jawaban Mutlak yang diunduh melalui Info GTK dan dibubuhi materai Rp10.000
Cara Mengecek Penerima Insentif dan BSU Guru
Akses laman resmi Info GTK melalui tautan: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Login menggunakan akun PTK Dapodik.
Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan.
Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
Lakukan verifikasi data kepegawaian.
Baca juga: BSU 2025 Terancam Hangus! Lebih Satu Jt Orang Belum Ambil di Kantor Pos, 3 Agustus Akhir Pengambilan
Periksa data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.
Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
Cek status tunjangan dan notifikasi insentif.
Jika terdaftar sebagai penerima, aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
Gunakan fitur "Cetak" untuk menyimpan data sebagai dokumentasi atau keperluan administrasi.
Baca juga: Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus?
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BACA BERITA LAINNYA DISINI