BSU 2025
Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus?
“Pemerintah akan selalu melihat yah kondisi nanti menjelang semester 2 ini, akan dilihat apakah perlu ada penambahan-penambahan.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus?
SERAMBINEWS.COM-Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Fithrah Faisal, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Agustus 2025.
Program BSU yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pekerja dengan penghasilan terbatas di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Meski belum diputuskan, Fithrah menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk stimulus fiskal guna menjaga daya beli dan produktivitas masyarakat.
“Pemerintah akan selalu melihat yah kondisi nanti menjelang semester 2 ini, akan dilihat apakah perlu ada penambahan-penambahan. Di kuartal I sudah ada subsidi Rp 30-an triliun, kuartal II ada subsidi Rp 24 triliun. Tapi tentunya ini berdasarkan kalkulasi pemerintah apakah ini memang dibutuhkan atau tidak,” ujarnya usai menghadiri peluncuran laporan CIPS di Jakarta, Senin (28/7/2025) dikutip via Kompas.com.
Baca juga: BSU 2025 Terancam Hangus! Lebih Satu Jt Orang Belum Ambil di Kantor Pos, 3 Agustus Akhir Pengambilan
Sebagai bagian dari lima stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada awal Juni 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa program ini mencakup sebanyak 17,3 juta pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000,” ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Lebih dari 1 Juta Penerima BSU Belum Ambil Bantuan di Kantor Pos, Cek Statusmu Sekarang Lewat Pospay
Penyaluran BSU Tembus 92 Persen, Namun 1,2 Juta Pekerja Masih Menanti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 28 Juli 2025 telah menjangkau 14,7 juta pekerja.
Angka tersebut mencerminkan 92,26 persen dari total penerima BSU yang ditargetkan pada tahun 2025, yaitu sebanyak 15,9 juta pekerja.
Dengan demikian, masih ada sekitar 1,2 juta pekerja yang belum menerima bantuan tersebut.
“Hingga 28 Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada 14,7 juta pekerja dari total 15,9 juta calon penerima, atau setara 92,26 persen secara nasional," ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker, Selasa (29/7/2025) dikutip via Kompas.com.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000.
Baca juga: Sudah Ambil BSU? Ingat Batas Akhir 31 Juli 2025, Ini yang Akan Terjadi Jika Uangnya Tidak Dicairkan
Penyaluran BSU dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan bahwa BSU merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, yang diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu |
![]() |
---|
Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BSU 2025 Terakhir Cair Minggu Ini via Web Kemnaker, Segera Cek |
![]() |
---|
BSU 2025 Hanya Sekali Cair? ini Batas Waktu Terakhir Pencairan BSU 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.