Berita Aceh Barat

'Kakek Gatal Pegang-Pegang Punya Adek’ Pengakuan Anak 5 Tahun di Meulaboh Dicabuli Pria 71 Tahun

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKEK BEJAT - Seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, menjadi korban pencabulan seorang kakek berusia 71 tahun. Gambar hanyalah ilustrasi yang dihasilkan oleh AI pada Sabtu (9/8/2025)

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa Kamarudin selama 150 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 10/JN/2025/MS.Mbo, yang dibacakan pada Kamis (7/8/2025).

Detail Kejadian

Kejadian ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah desa dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.

Saat itu terdakwa sedang menjaga kios miliknya dan kemudian korban untuk membeli jajan.

Sawaktu korban sedang memilih jajanan dan kios dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.

Kebejatan pelaku yang secara spontan itu membuat korban kaget dan melawan dengan cara melepaskan tangan terdakwa.

Kejadian pelecehan ini tak hanya satu kali dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya itu pada Oktober 2024 dan November 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Ketika terdakwa melakukan pelecehan, korban melawan dengan mengatakan kepada terdakwa “jangan kek”.

Namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melancarkan aksi pencabulan itu.

Bahkan terdakwa secara paksa menggenggam tangan korban untuk diarakan memegang alat vital terdakwa.

Selanjutnya pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar 17.00 WIB saat korban hendak membeli jajan di kios milik terdakwa.

Secara tiba-tiba terdakwa langsung merogol area sensitif korban yang membuatnya kesakitan.

Korban pun melakukan perlawanan dengan cara menepis tangan terdakwa.

Namun terdakwa tetap meneruskan aksi bejatnya itu meskipun korban melawan.

Halaman
123

Berita Terkini