Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban mengalami sakit pada kemaluannya serta merasa perih saat membuang air kecil.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat terdakwa pada ibu kandungnya.
“Mak, Kakek Din gatal kali pegang-pegang punya adek” demikian laporan korban ke ibu kandungnya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban kaget dan menceritakan hal ini ke suaminya alias ayah kandung korban.
Setelah mendengar permasalahan tersebut, ayah kandung korban menjumpai kepala lorong (keplor) dan menjelaskan peristiwa yang dialami oleh putrinya.
Namun tak ada tanggapan apapun dari keplor, ayah dan ibu korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polres Aceh Barat.
Berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai liang vagina tampak hiperemis/kemerahan dan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jarum jam 10 dan 2 tidak sampai dasar akibat trauma tumpul.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)