Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi.
Penanganan kasus masih berada dalam tahap penyelidikan tertutup sejak awal 2024.
KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari sektor swasta dan BUMN yang diduga terlibat.
Seluruh pihak yang disebut dalam proses ini tetap berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar
Dampak Sosial: Program Jalan, Stunting Tetap Tinggi
Meski belum ada kesimpulan hukum, temuan awal KPK memunculkan kekhawatiran publik.
Program PMT yang seharusnya menjadi solusi justru berisiko menjadi formalitas belaka, jika kualitas produk tidak sesuai.
“Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting, dan ibu hamil tetap rentan terhadap penyakit,” kata Asep.
Penurunan kualitas gizi juga disebut membuat harga produksi lebih murah, membuka celah potensi penyimpangan anggaran.
Di tengah kampanye nasional penurunan stunting, penyelidikan atas dugaan manipulasi gizi dalam PMT menjadi pengingat bahwa program kesehatan bukan sekadar distribusi, tapi soal integritas dan kualitas.
Detail Teknis: Standar vs Dugaan Manipulasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 224 Tahun 2007, biskuit PMT untuk anak usia 12–24 bulan seharusnya mengandung:
Energi: ± 473–520 Kkal
Protein: ± 16–17 gram
Lemak: ± 20 gram
Karbohidrat: ± 55 gram
Air: ± 5–6 gram
Abu (mineral): ± 1–1,3 gram
Premiks: Vitamin A, D, E, B kompleks, zat besi, seng, kalsium, asam folat
Untuk ibu hamil, setiap 100 gram biskuit PMT mengandung ±520 kalori, dan setiap keping ±104 kalori.
Namun jika premiks dikurangi, maka biskuit hanya menyumbang kalori kosong dari tepung dan gula, tanpa manfaat gizi mikro yang dibutuhkan tubuh. Hal ini berisiko membuat intervensi gizi gagal mencapai tujuannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Miris! Biskuit Stunting Diduga Dikorupsi, Anak Indonesia Terancam,