Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan yang Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan pemecatan dari satuan TNI.

Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.

Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

 
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.

"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.

Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.

Baca juga: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi

Baca juga: Warga Aceh Terlibat Pembunuhan Anggota IPK Medan, Mayat Ditenggelamkan di Laut Samalanga

Baca juga: Nasib Pilu Ida, TKW yang Lumpuh Disiksa Majikan di Malaysia, Keluarga Tak Mampu Biayai Pengobatan

Berita Terkini