Tren ini menunjukkan adanya tekanan harga yang nyata dan menguatkan kekhawatiran akan potensi gangguan stabilitas pangan lokal jika stok beras untuk Aceh tidak benar-benar terjaga.
Bulog memiliki mandat strategis sesuai Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 serta peraturan menteri terkait pengelolaan cadangan beras pemerintah yang menekankan kewajiban menjaga stabilisasi pasokan dan harga di wilayah masing-masing.
Baca juga: Harga Beras Mahal Picu Inflasi Aceh, Periode Juli 2025 Capai 0,68 Persen
Dalam konteks ini, setiap kebijakan distribusi lintas provinsi seharusnya memastikan bahwa kebutuhan daerah asal tidak terganggu, dan cadangan tetap berada dalam batas aman.(*)