11. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC Berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku; Tonton: India Serukan Boikot Produk AS: McDonalds, Coca-Cola, dan Apple Jadi Sasaran
12. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi :
Tidak takut ketinggian;
Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
Baca juga: Kenal Lewat OMI, Sejoli di Banda Aceh Berzina di Tempat Refleksi, Warga Kaget Saat Lampu Dihidupkan
Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
13. Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.
Persyaratan Khusus
Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani;
Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat; Tinggi badan minimal 165 cm;