Jakarta Barat: 202 orang
Jakarta Pusat: 187 orang
Jakarta Utara: 181 orang
Persyaratan Petugas Damkar Jakarta
Melansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, persyaratan sebagai petugas Damkar diantaranya:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Berusia paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 30 (Tiga Puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat;
6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir;
Baca juga: Tampil tak Senonoh di TikTok, Wanita Lhokseumawe Diamankan,Haji Uma Apresiasi Walikota & Semua Pihak
7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6 background merah, 2 (dua) lembar;
8. Melampirkan Scan Ijazah Asli minimal SLTA / sederajat;
9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;
10. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;