Berita Nasional

Damkar Jakarta Butuh 1000 Orang Petugas, Warga Luar Daerah Boleh Mendaftar, Ini Syaratnya

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAMKAR JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran sebagai petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar tahun 2025. Jumlah petugas yang direkrut mencapai 1000 petugas.

Jakarta Barat: 202 orang

 Jakarta Pusat: 187 orang 

Jakarta Utara: 181 orang 

Persyaratan Petugas Damkar Jakarta 

Melansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, persyaratan sebagai petugas Damkar diantaranya: 

Persyaratan Umum 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 

3. Berusia paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 30 (Tiga Puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar; 

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 

5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat; 

6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir; 

Baca juga: Tampil tak Senonoh di TikTok, Wanita Lhokseumawe Diamankan,Haji Uma Apresiasi Walikota & Semua Pihak

7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6  background merah, 2 (dua) lembar; 

8. Melampirkan Scan Ijazah Asli minimal SLTA / sederajat; 

9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku; 

10. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna; 

Halaman
1234

Berita Terkini