Polisi Terbukti Pungli Langsung Dicopot di Tempat, Kakorlantas Polri: Laporkan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu Rudi Hartono mendapat hukuman akibat ulahnya melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) saat bertugas di lapangan.

Hukuman terberat yang akan diberikan ialah pencopotan langsung di lokasi apabila tindakan itu terbukti.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan warganet yang memperlihatkan dugaan pungli oleh oknum polisi.

Salah satu video yang beredar memperlihatkan petugas menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) menghentikan sebuah pikap, kemudian terlihat ada interaksi dan penyerahan sesuatu sebelum pengemudi mendapat kembali SIM dan melanjutkan perjalanan.


"Bila ada polantas yang meminta uang atau transaksional, kalau Anda bisa buktikan, saya akan copot saat itu juga," kata Agus dikutip laman Korlantas Polri, Rabu (13/8/2025).

Ia mengingatkan seluruh jajaran agar menghindari perilaku yang dapat merusak citra kepolisian.

Dirinya juga menginstruksikan para pejabat utama (PJU) dan perwira menengah (Pamen) lakukan langkah pencegahan supaya kasus serupa tidak terulang.

"Rekan-rekan sudah capek di lapangan terima kasih Anda sudah di lapangan dengan baik. Tetapi masih ada viral-viral, terjadi viral yang negatif, ini tolong untuk bisa diantisipasi fenomena-fenomena ini tentunya harus paralel dengan perubahan kultur," tutur Agus.

“Senyummu adalah marka utama. Tidak ada alasan bagi anggota di lapangan untuk bersikap emosi atau melakukan tindakan yang melanggar aturan,” lanjut dia.

Agus menegaskan, komitmen menjaga integritas dan transparansi akan diterapkan tanpa pandang bulu.

Dalam kesempatan sama ia juga mengapresiasi keberhasilan program Polantas Menyapa yang ia nilai efektif dalam membangun citra positif polantas dan menunjukkan keramahan polantas kepada masyarakat.

"Polantas menyapa inilah menjawab daripada fenomena viralisasi bahwa kita adalah ramah terhadap masyarakat.

Tidak ada alasan rekan-rekan yang berada di lapangan yang Anda sudah capek, panas Anda tidak boleh emosi. Mari kita menjadi pahlawan-pahlawan keselamatan di jalan," kata dia.

Baca juga: Polisi Medan Pungli ke Pengendara Dihukum Guling-guling di Aspal, Aiptu Rudi Hartono Rasakan Hal Ini

Apa itu Pungli?

Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Secara sederhana, pungli adalah praktik meminta atau menerima uang atau imbalan lain secara tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam konteks pelayanan publik atau birokrasi.

Pungli seringkali terjadi ketika oknum aparatur negara atau penyelenggara negara meminta atau menerima uang atau imbalan dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas, dengan tujuan untuk mempercepat proses, mempermudah urusan, atau bahkan sebagai "uang pelicin" untuk mendapatkan sesuatu.  


Beberapa poin penting terkait pungli:

Definisi:
Pungli adalah tindakan meminta atau menerima uang atau imbalan lain secara tidak resmi dan tidak sah, seringkali dalam konteks pelayanan publik atau birokrasi.  

Tujuan:
Pungli seringkali dilakukan untuk mempercepat proses, mempermudah urusan, atau mendapatkan sesuatu yang sebenarnya tidak berhak didapatkan, menurut sejumlah sumber.  

Dampak Negatif:
Pungli dapat merugikan masyarakat, merusak citra pemerintah, menghambat investasi, dan menciptakan ketidakadilan.  

Tindakan Pidana:
Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut Pemerintah Daerah Kota Cimahi.  

Pemberantasan:
Pemerintah telah membentuk Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk memberantas pungli secara efektif dan efisien, menurut inspektorat.okuselatankab.go.id. 

Contoh Pungli:
-Meminta uang tambahan saat mengurus KTP, SIM, atau surat izin lainnya di kantor pelayanan publik.

-Meminta uang untuk mempercepat proses perizinan usaha atau proyek pembangunan.

-Meminta uang agar tidak ditilang saat melanggar lalu lintas.

-Meminta uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.  

Penting untuk diingat bahwa pungli adalah tindakan yang ilegal dan merugikan.

Jika Anda mengalami atau melihat tindakan pungli, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Satgas Saber Pungli, atau melalui layanan pengaduan yang tersedia. 

Baca juga: Sadimin Resmi Nahkodai Lanal Sabang, Penjaga Pintu Gerbang Barat Indonesia

Baca juga: Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan

Baca juga: Pelayanan RSUZA Amburadul, Komisi V DPRA Geram dan Siap Panggil Manajemen

 

 

Berita Terkini