PPPK 2025
Honorer R2 dan R3 Disebut Jadi Kandidat Kuat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Artinya?
MenPAN-RB Rini juga menegaskan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
SERAMBINEWS.COM - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini semakin jelas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, kembali menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan honorer kategori R2 dan R3 dalam pengusulan calon PPPK paruh waktu.
Penegasan ini disampaikan Rini Widyantini untuk memastikan tidak ada honorer yang terlewatkan. Ia secara tegas meminta agar pemda tidak menjadikan alasan ketiadaan anggaran untuk tidak mengusulkan seluruh honorer yang memenuhi syarat.
Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang berhak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang terdaftar dalam basis data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu honorer R2 dan R3.
Kategori ini menjadi prioritas utama karena rekam jejak pengabdian mereka sudah terverifikasi oleh BKN.
Sementara itu, bagi honorer kategori R4 dan R5, MenPAN-RB menyebutkan bahwa mereka tidak termasuk dalam prioritas utama.
"Pemda harus diawasi pusat untuk mengusulkan R2 dan R3. Jangan sampai mereka dikalahkan honorer non-database BKN," ungkap Rini.
Baca juga: Cukup Bayar Rp 1 Juta Dijanjikan Auto Masuk Surga, Siapa Umi Cinta Bekasi?
BKN: Kunci Pengangkatan Ada di Pemda
Bahkan, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh buka suara terkait pengusulan PPPK paruh waktu 2025.
Menurut Zudan, jika baik honorer dalam database maupun non-database BKN tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan pemda mengusulkannya secara resmi.
“Kalau pemda tidak usulkan, jangan berharap bisa dapat NIP PPPK. Semua harus diajukan oleh pemda masing-masing,” tegas Zudan.
Arti Kode R2 dan R3
- R2 (Peserta yang Memenuhi Syarat Administrasi)
Kode R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria
- R3 (Peserta Terdata dan Lulus)
Peserta dinyatakan terdata menurut menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I.
Baca juga: Tak Dibuka untuk Umum, Ini Kriteria yang Peserta yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2025
Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
MenPAN-RB Rini juga menegaskan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, seperti:
1. Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus;
UPDATE Info PPPK 2025, Berikut Cara Cek NI PPPK 2025 secara Online, Ini Jadwal dan Besaran Gajinya |
![]() |
---|
11 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Paruh Waktu 2025, Ada yang dari Daerah Kamu? |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Honorer yang Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? |
![]() |
---|
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Begini Tahapan Seleksi Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.