Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.
Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.
Baca juga: VIDEO SAKSI KATA: Memaknai Dua Dekade Damai Aceh, Lahir dari Meja Perundingan
Baca juga: 20 Tahun Damai, Wali Nanggroe Soroti Kemunduran Aceh di Banyak Aspek
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Tak Bergerak di Hari Damai Aceh, 15 Agustus 2025 Dijual Segini Per Mayam
Sudah tayang di Kompas.com