"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Budi.
Tanda-tanda Yaqut Cholil Qoumas Segera Tersangka ?
Akankah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas segera tersangka usai dirinya diperiksa, dicegah ke luar negeri dan rumahnya digeledah KPK?
KPK menegaskan bahwa bukti utama yang menjadi landasan penyidikan saat ini adalah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani secara elektronik oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan langsung Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dalam kebijakan pembagian kuota yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hingga saat ini, jejak kebijakan yang diselidiki bermuara pada dokumen resmi kementerian.
"Terkait dengan pembagian, apakah ada keterlibatan presiden dalam hal ini? Sejauh ini yang kami ketahui, itu sesuai dengan SK... SK-nya itu ditandatangani elektronik oleh menteri," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
"Di SK-nya kan ada pembagian yang jelas 50 persen, 50 persen. Nah itu yang ada saat ini," tambahnya.
SK yang menjadi pusat perhatian adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini menabrak langsung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Kebijakan ini juga bertolak belakang dengan niat awal Jokowi saat berhasil melobi pemerintah Arab Saudi.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa tujuan lobi tersebut untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang sangat panjang.
Meski bukti terkini mengerucut pada SK Menag, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mencari "pemberi perintah" di balik kebijakan ilegal tersebut.
Kendati bukti saat ini mengarah pada SK yang diteken Yaqut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain, termasuk Jokowi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi, siapa pun itu, bergantung pada kebutuhan penyidik.
"KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini," kata Budi.
Sosok Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.
Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.
Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tersebut mengawali karir politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
Selanjutnya, ia pun maju dalam Pilkada Rembang dan menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.
Pada 2014, Gus Yaqut maju menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau Dapil Jawa Tengah X.
Namun, dalam Pemilu 2014, ia gagal duduk di kursi DPR RI.
Namun, Yaqut akhirnya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Jokowi.
Pada Pemilu 2019, Gus Yaqut terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
I. Data harta
A. Tanah dan bangunan Rp 9.520.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kabupaten/ Kota Rembang hasil sendiri 1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di Kabupaten/ Kota Rembang hasil sendiri 650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kabupaten/ Kota Jakarta Timur hasil sendiri 4.500.000.000
4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kabupaten/ Kota Rembang hasil sendiri 150.000.000
5. Tanah Seluas 263 m2 di Kabupaten/ Kota Rembang hasil sendiri 731.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kabupaten/ Kota Rembang hasil sendiri Rp 1.600.000.000
B. Alat transportasi dan mesin hasil sendiri Rp 2.210.000.000
1.Mobil, Mazda CX-5 Minubus Tahun 2015, hasil sendiri 260.000.000
2. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2024, hasil sendiri Rp 1.950.000.000
C.Harta bergerak lainnya Rp 220.754.500
D. Surat berharga Rp 0
E. Kas dan setara kas Rp 2.598.475.233
F. Harta lainnya Rp 0
Sub Total Rp 14.549.729.733
II. Hutang Rp 800.000.000
III. Total harta kekayaan (I-II) Rp 13.749.729.733
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Diusut KPK
KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sudah ada lima laporan ke KPK terkait dugaan rasuah tersebut pada rentang Juli-Agustus 2024
Namun, KPK baru mengusut laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
"Ya benar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (16/6/2025).
Diduga Ada Kuota Jemaah Haji Tak Sesuai
Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tidak singkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.
Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus. Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.
Berujung Dibentuk Pansus Hak Angket Haji
Buntut dari temuan ini, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP saa itu, Selly Andriani Gantina, mengusulkan dibentuknya panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024.
Usulan dari Selly inipun akhirnya disahkan DPR dalam sidang paripurna yang digelar pada 9 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Selly menegaskan hak angket itu diusulkannya lantaran adanya penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah disepakati sebelumnya.
Dia mengungkapkan hal tersebut tidak sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.
"Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimal pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama melayani warga negara atau jemaah haji Indonesia di Tanah Suci."
"Ini juga tidak sesuai dengan komitmen untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji," katanya dalam sidang paripurna tersebut.
Tak cuma itu, Selly juga menilai layanan Armuzna atau ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, ketika itu dianggapnya tidak ada perubahan.
Pasalnya, kapasitas jemaah haji masih terjadi kelebihan meski biaya yang diserahkan sudah ditambah seperti untuk pemondokan, katering, dan transportasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa, Cegah dan Geledah Rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Tersangka?,