Berita Nasional

Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil, Mantan Menag Calon Tersangka?

Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Belum ada tersangka resmi, namun KPK menyatakan telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah suci yang seharusnya dijalankan dengan amanah dan transparansi. 
 
Aura eks menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 makin kuat.

Dalam kurun waktu satu minggu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berurusan dengan KPK. 

Tribunnews.com merangkum serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan KPK yang berhubungan dengan Yaqut Cholil Qoumas:

 1. Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Kamis 7 Agustus 2025 Selama 5 Jam

Mulai dari periksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Lanjut KPK resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.

Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Anggaran Kesehatan Capai Rp 244 Triliun di 2026, Sri Mulyani Angkat Bicara

 2. 11 Agustus 2025 Yaqut Cholil Qoumas Dilarang ke Luar Negeri

KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan Senin, 11 Agustus 2025. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Halaman
1234

Berita Terkini