Ia menambahkan pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.
“Bagi warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan yang hari ini dinyatakan bebas juga diharapkan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke kehidupan normal,” ungkapnya.(*)