HUT RI

Ribuan Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 37 Orang Langsung Bebas 

Penulis: Rianza Alfandi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENYERAHKAN SK – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, saat memberikan SK remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana secara simbolis, di Lapas Kelas II Lambaro Aceh Besar, Minggu (17/8/2025). 

Ia menambahkan pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.

“Bagi warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan yang hari ini dinyatakan bebas juga diharapkan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke kehidupan normal,” ungkapnya.(*)

 

 

 

Berita Terkini