-Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
-Anggota DPR: Rp420.000 W
-akil Ketua DPR: Rp462.000
-Ketua DPR: Rp504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
-Anggota DPR: Rp168.000
-Wakil Ketua DPR: Rp184.000
-Ketua DPR: Rp201.600 3.
3. Tunjangan jabatan:
-Anggota DPR: Rp9.700.000
-Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
-Ketua DPR: Rp18.900.000