Kepolisian Malaysia telah mengindentifikasi akun TikTok tersebut dengan nama pengguna @berjuanguntukzara.
Polisi tengah mencari keberadaan orang tersebut dan terancam didakwa dengan Seksyen 4(1) Akta Hasutan 1948, Seksyen 505(b) Qanun Keseksaan dan Seksyen 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998.
Kepolisian menjelaskan bahwa perbuatan pengguna TikTok tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, dan mengganggu proses penyelidikan kasus kematian Zara Qairina yang sedang berjalan.
Tindakan ini, menurut polisi, juga dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Ini melibatkan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas dan layanan jaringan, serta konten yang cenderung memicu kebencian terhadap pihak mana pun, serta menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat,” ujar Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk M Kumar, Sabtu (16/8/2025).
"Penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga dapat memengaruhi kelancaran dan efektivitas proses investigasi polisi," sambungnnya.
Lebih lanjut, Datuk Fahmi Fadzil mengatakan bahwa hasil peninjauan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia mengonfirmasi bahwa pria tersebut bukan pegawai kementerian, apalagi terlibat dalam proses otopsi.
"Faktanya, Kementerian Kesehatan, melalui Dokter Spesialis Patologi di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, Dr Jessie Hiu, yang memimpin proses otopsi remaja tersebut, juga menekankan bahwa individu yang terlibat bukan bagian dari tim medis,”
"Sayangnya, konten tersebut telah viral sejak kemarin malam (Jumat) karena memberikan kesan bahwa apa yang dikatakannya benar-benar terjadi," ujarnya.
Fahmi menambahkan bahwa akun TikTok tersebut juga telah diubah ke mode 'pribadi', sehingga mencegah interaksi apa pun dengannya.
Ia juga menginformasikan bahwa semua informasi yang disebarkan oleh individu tersebut juga tidak benar.
Dalam hal ini, Fahmi mengimbau masyarakat untuk membedakan antara berita palsu dan asli sebelum mempercayainya.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera menghentikan tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, guna menghindari kebingungan di tengah masyarakat.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM