Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
-Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
-Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
-Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
-Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
-7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
-21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
-22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
-23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
-23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
-23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Harga iPhone 16 Turun di iBox, Diskon hingga Rp 4 Juta dari Harga Awal
Baca juga: Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya
Baca juga: Temui Menteri PU, Ketua Demokrat Muslim Bahas Percepatan Pembangunan Aceh