Seperti mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK nantinya berhak menerima uang pensiun.
Kemudian, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja.
Pembiayaan jaminan tersebut berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.
Baca juga: Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat
Berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:
- Jika PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba.
- Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.
- PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
Nah, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.
Jadi bisa dikatakan, jika nantinya para PPPK paruh waktu berhak untuk mendapatkan dana pensiunan jika memenuhi ketentuan pensiunan PPPK paruh waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023