Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Mulai Ajukan Kebutuhan Formasi ke Kemenpan RB untuk PPPK Parah Waktu

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARUH WAKTU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr M Irsyadi. Informasi terbaru, Pemko Lhokseumawe melalui BKPSDM setempat, dilaporkan mulai mengusul kebutuhan formasi untuk pengangkatam honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sedangkan pengusulan kebutuhan formasi ini merupakan langkah awal sebelum keluarnya Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui BKPSDM setempat, dilaporkan mulai mengusul kebutuhan formasi untuk pengangkatam honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sedangkan pengusulan kebutuhan formasi ini merupakan langkah awal sebelum keluarnya Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar telah mengintruksikan BKPSDM setempat untuk mangajukan pengusulam agar para honorer R3 dan R4 bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rincian jumlahnya, honorer R3 berjumlah 464 orang dan  honorer R4 berjumlah 275 orang.

Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr Irsyadi, Kamis (21/8/2025), menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk pengusulan honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tahapan-tahapan yang harus dilalui adalah usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi, penetapan kebutuhan oleh Menpan RB.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Simak Ketentuan yang Berlaku

Kemudian pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, dan tahapan terakhir penetapan Ni PPPK Paruh Waktu.

Diuraikan Irsyadi, dasarnya jadwal usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi telah berakhir pada 20 Agustus 2025 kemarin.

Namun Kemenpan RB melalui surat nomor B/4014/M.SM.01 00/2025 telah memperpanjang jadwal untuk seluruh tahapan.

Khusus untuk tahapan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi, jadwal terbaru sekarang menjadi dari 21 - 25 Agustus 2025.

"Jadi untuk saat ini kita sedang mengusulkan kebutuhan formasi ke Menpan RB melalui aplikasi SIASN," pungkas Irsyadi.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga DPRK Lhokseumawe, beberapa hari lalu secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi terkait penetapan NIP bagi Honorer R3 dan R4 untuk menjadi PPPK parah waktu.

Baca juga: Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat

Surat rekomendasi 400/04/2025 yang diteken Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, ditujukan kelada Wali Kota Lhokseumawe dan Kepala BKPSDM Lhokseumawe.

Halaman
12

Berita Terkini