Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Mulai Ajukan Kebutuhan Formasi ke Kemenpan RB untuk PPPK Parah Waktu

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARUH WAKTU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr M Irsyadi. Informasi terbaru, Pemko Lhokseumawe melalui BKPSDM setempat, dilaporkan mulai mengusul kebutuhan formasi untuk pengangkatam honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sedangkan pengusulan kebutuhan formasi ini merupakan langkah awal sebelum keluarnya Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui BKPSDM setempat, dilaporkan mulai mengusul kebutuhan formasi untuk pengangkatam honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sedangkan pengusulan kebutuhan formasi ini merupakan langkah awal sebelum keluarnya Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar telah mengintruksikan BKPSDM setempat untuk mangajukan pengusulam agar para honorer R3 dan R4 bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rincian jumlahnya, honorer R3 berjumlah 464 orang dan  honorer R4 berjumlah 275 orang.

Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr Irsyadi, Kamis (21/8/2025), menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk pengusulan honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tahapan-tahapan yang harus dilalui adalah usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi, penetapan kebutuhan oleh Menpan RB.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Simak Ketentuan yang Berlaku

Kemudian pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, dan tahapan terakhir penetapan Ni PPPK Paruh Waktu.

Diuraikan Irsyadi, dasarnya jadwal usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi telah berakhir pada 20 Agustus 2025 kemarin.

Namun Kemenpan RB melalui surat nomor B/4014/M.SM.01 00/2025 telah memperpanjang jadwal untuk seluruh tahapan.

Khusus untuk tahapan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi, jadwal terbaru sekarang menjadi dari 21 - 25 Agustus 2025.

"Jadi untuk saat ini kita sedang mengusulkan kebutuhan formasi ke Menpan RB melalui aplikasi SIASN," pungkas Irsyadi.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga DPRK Lhokseumawe, beberapa hari lalu secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi terkait penetapan NIP bagi Honorer R3 dan R4 untuk menjadi PPPK parah waktu.

Baca juga: Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat

Surat rekomendasi 400/04/2025 yang diteken Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, ditujukan kelada Wali Kota Lhokseumawe dan Kepala BKPSDM Lhokseumawe.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, Jumat (15/8/2025), menjelaskan beberapa waktu lalu, pihaknya didatangi para honorer R3 dan honorer R4.

Honorer R3 yang mengikuti ujian PPPK tahap I di Lhokseumawe berjumlah 464 orang.

Sedangkan honorer R4 yang yang mengukuti ujian PPPK tahap II di Lhokseumawe berjumlah 275 orang.

Di mana para honorer R3 mengharapkan agar Pemko Lhokseumawe mau mengusulkan penetapan NIP PPPK paruh waktu bagi mereka.

Sedangkan para honorer R4 mengharapkan agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca juga: 8.000 Honorer di Aceh Utara Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu

Setelah menerima keluhan honorer, maka Politisi Partai Aceh tersebut langsung memanggil pihak BKPSDM Lhokseumawe.

Kemudian sesuai Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi tentang pengusulan paruh waktu, maka berpeluang kalau para honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang disesuaikan dengan kemampuam daerah.

Didasari uraian diatas, maka Faisal pun menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi agar bisa diusulkan NIP PPPK paruh waktu bagi honorer R3 dan pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu. 

"Tapi pastinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kota Lhokseumawe dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," pungkas Faisal.

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan sistem waktu kerja tidak penuh (part-time), sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja yang dibuat antara instansi pemerintah dengan pegawai tersebut.

Baca juga: Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya

Secara umum PPPK adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Paruh waktu berarti jam kerja pegawai lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu (full-time), biasanya kurang dari 40 jam per minggu.

Jadi, PPPK paruh waktu merujuk pada pegawai ASN non-PNS yang bekerja dengan kontrak dan beban jam kerja terbatas, serta memperoleh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perjanjian kerja, meskipun tidak penuh seperti PPPK biasa (full-time). (*)

Berita Terkini