Kini, VO masih menjabat sebagai Kades Beringin Dalam.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, meminta Inspektorat untuk memanggil VO dan mendalami pelanggaran yang dilakukan.
"Minggu depan, kades akan dipanggil untuk klarifikasi terkait hal tersebut," ucapnya.
Ia membenarkan kedua pihak telah bersepakat untuk menikah tanpa paksaan.
"Informasi yang kita terima, pernikahan dilakukan pada Rabu (20/8/2025). Inspektorat juga sedang koordinasi dengan camat untuk mencari informasi yang valid," sambungnya.
Jika ditemukan pelanggaran, VO dapat dikenakan sanksi.
"Apa yang bisa dilakukan bupati dalam ranah kewenangan, tentu akan kita tindak lanjuti dengan tegas," imbuhnya.
Baca juga: Peringati Hari Bulan Bakti, Dinas Peternakan Aceh Adakan Layanan Kesehatan Hewan
Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Hungaria 2025: Marc Marquez Tercepat, Kejutan Pol Espargaro, Bagnaia ke-15
Baca juga: Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com