10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Honorer Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025
Noel Minta Amnesti
Baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Tujuannya, menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Noel menyatakan harapannya ini sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB. Pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo."
"Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.
Ia menyatakan, pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.
"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya. (TribunNewsmaker/Surya)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 10 Pejabat Tinggi yang Jadi Tersangka Bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer, Dirjen hingga Direktur