Menurut LHKPN terbarunya yang diserahkan ketika awal menjabat sebagai Wamenaker, Noel tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp 17 miliar.
Asetnya bertambah, dari yang hanya memiliki tiga tanah dan bagunan, bertambah menjadi lima.
Kemudian, alat transportasi yang semula hanya dua mobil dan satu motor, juga bertambah menjadi empat mobil dan satu motor.
Bahkan, Noel memiliki mobil mewah Toyota Land Cruiser tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Noel, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. Data Harta
A. Tanah dan bangunan Rp. 12.145.000.000
Tanah dan bangunan seluas 83 m2/83 m2 di Kabupaten/ Kota Depok, hasil sendiri Rp 700.000.000
Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Kabupaten / Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Kabupaten/ Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.700.000.000
Tanah seluas 3090 m2 di Kabupaten/ Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.545.000.000
Tanah dan bangunan seluas 2260 m2/500 m2 di Kabupaten/ Kota Depok, hasil sendiri, Rp 6.700.000.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp 3.336.000.000
Mobil, Mitsubishi Pajero tahun 2020, hasil sendiri Rp. 500.000.000
Mobil, Kia Picanto tahun 2015, hasil sendiri Rp 90.000.000.
Motor Yamaha NMax tahun 2015, hasil sendiri Rp 16.000.000
Mobil, Toyota Fortuner tahun 2022, hasil sendiri Rp 430.000.000
Mobil, Toyota Land Cruiser 300 VX Tahun 2023, hasil sendiri Rp 2.300.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp 109.500.000
D. Surat berharga Rp ----
E. Kas dan setara kas Rp 2.029.760.877
F. Harta lainnya Rp. ----
Sub Total Rp 17.620.260.877
III. Hutang Rp. ----
IV. Total harta kekayaan (II-III) Rp 17.620.260.877
Diamankan KPK, Jadi Tersangka
Immanuel Ebenezer alias Noel diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.
Ia ditangkap atas kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK mengatakan dalam kasus ini, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan peran Noel. Ia mengatakan Noel tahu mengenai dugaan pemerasan, namun memilih membiarkan.
Alih-alih mencoba menghentikan, Noel juga meminta jatah bagian.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.
Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275.000.
Apabila enggan membayar lebih, maka pekerja dan perusahaan yang mengajukan akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.
"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali," jelas Setyo.
"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," imbuh dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Berikut daftarnya:
Immanuel Ebenezer, Wamenaker periode 2024-2029;
Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;
Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;
Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;
Supriadi, selaku Koordinator;
Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia;
Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Noel Sempat Jadi Ojol pada 2016, 5 Tahun Setelahnya Harta Capai Rp4,8 Miliar, Punya Mobil Pajero,