Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:
- Aceh Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau Rp3.623.624
- Bengkulu Rp2.670.039
- Lampung Rp2.893.069
- Bangka Belitung Rp3.876.600
- Banten Rp2.905.199
- Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Timur Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta Rp2.264.080
- Bali Rp2.996.560
- Maluku Utara Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Gorontalo Rp3.221.731
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Papua Rp4.285.848
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan atau Tidak? Ini Penjelasannya