Selain itu, Bupati Al-Farlaky juga berjanji akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk membahas implementasi penyaluran plasma inti 20 persen yang menjadi hak masyarakat.
Baca juga: Dimediasi Haji Uma, Pihak Perusahaan dan Warga Capai Kesepakatan Terkait Sengketa Lahan
Mediasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi jembatan antara kepentingan investasi dan keadilan bagi masyarakat di Aceh Timur.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Kasatpol PP Aceh Timur, Kadis Pertanahan, camat, dan unsur masyarakat.(*)