Nenek Endang Kaget Disomasi Rp 115 Juta: Gak Tahu Ada yang Putar Liga Inggris Saat Halal Bihalal

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan lansia bernama Endang (78) dilaporkan polisi karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024.

SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial kasus seorang nenek di Klaten, Jawa Tengah yang disomasi dan didenda ratusan juta karena diduga melanggar hak siar tayangan bola.

Tidak hanya itu, namun ada beberapa kasus lain dari pelaku UMKM di Jawa Tengah yang akhirnya harus berurusan dengan hukum karena tuduhan yang sama.

Masing-masing telah menerima somasi dari Vidio.com dan dipanggil polisi serta dibeankan denda hingga ratusan juta.

Kasus terbaru menimpa Endang, seorang nenek berusia 78 tahun, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024.

Warga Kabupaten Klaten itu disomasi untuk membayar Rp 115 juta karena kasus tersebut.

Padahal, saat itu di rumahnya sedang mengadakan halal bihalal keluarganya.

Endang pun mengaku kaget dengan somasi ini. 

Dalam surat somasi itu, tertulis bahwa kafe miliknya melanggar hak siar penayangan.

"Itu sebetulnya saya juga agak kaget, kurang mengerti juga," kata Endang kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (26/8/2025).

Endang mengatakan, tempat usaha kafe yang dikelola menantunya berada di dalam rumahnya.

Dia mengaku kaget karena tiba-tiba mendapat surat somasi pada Juni 2024 yang dialamatkan ke tempat usahanya di Klaten.

 
"Saya kaget. Saya baca. Terus dengan datangnya itu, saya runding dengan anak menantu saya," ujarnya.

Dalam surat somasi itu, tertulis bahwa kafe miliknya melanggar hak siar penayangan.

"Saya kan kaget," lanjut Endang.

Kemudian dia baca secara detail, ternyata somasi yang dimaksud adalah saat ada kegiatan halal bihalal keluarga besar pada 11 Mei 2024 di rumahnya.

Saat itu tempat usahanya juga dijadikan sebagai tempat mengumpul keluarga besar yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Terus menantu saya bilang, ada dua orang (tamu kafe) yang foto-foto," ungkap Endang.

Meski di rumahnya ada ada acara halal bihalal, kafe miliknya tetap buka karena yang mengelola adalah menantunya.

"Waktu itu memang ada, Bu. pembeli datang dua orang berkulit hitam beli kopi kalau enggak salah cuman Rp 10.000," kata dia menirukan perkataan menantunya.

Dia mengaku tak mengetahui kalau ada yang menghidupkan televisi untuk menonton pertandingan sepak bola karena Endang sedang sibuk menyiapkan konsumsi untuk halal bihalal.

"Saya sedang menyiapkan konsumsi untuk 150 orang tamu," katanya.

Baca juga: Hak Jawab Vidio.com Terkait Berita Denda Nenek Endang Rp 115 Juta Gegara Setel Liga Inggris

Kata polisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kombes Pol Arif Budiman, tak membantah adanya laporan itu.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman soal laporan yang masuk soal kasus yang sama.

Tak menutup kemungkinan, laporan yang masuk ke Polda Jawa Tengah akan didiskualifikasi ketika tidak memenuhi unsur.

"Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Dia mengungkapkan bahwa warga yang dilaporkan soal permasalahan hak siar sepak bola tak hanya satu.

Arif menegaskan bahwa kasus hak siar itu akan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang.

"Laporan ada 7 laporan pengaduan," ujarnya.

Perempuan lansia bernama Endang (78) dilaporkan polisi karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024.

 

Klarifikasi Vidio.com

 

Menanggapi pemberitaan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten, pihak Vidio melalui kuasa hukumnya, Ginting Associates Law Office, angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.

Kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) Ebenezer Ginting membenarkan bahwa pihaknya mengirimkan somasi dan melaporkan pihak Cafe Alero milik Endang di Klaten, Jawa Tengah, ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris.

 
Menurut Ebenezer, dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.

 "Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya," kata Ebenezer lewat keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (27/8/2025).

Ebenezer mengemukakan, sebelum melaporkan pihak Kafe ke polisi, sudah ditempuh upaya somasi yang dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan.

Menurutnya, saat pertemuan, pihak Cafe Alero diwakili Dewanta Ary Wardhana.

 Namun, menurutnya, karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi ke Polda Jateng.

 
"Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana," kata dia.

"Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada," lanjutnya.

Ebenezer menegaskan, pihaknya melakukan penindakan atas pelanggaran hak siar dilakukan secara selektif dan terukur.

"Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi,"ujar Ebenezer.

Ia mengatakan, fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi.

Berikut klarifikasi Lengkapnya: 

Menanggapi pemberitaan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten, bersama ini saya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifi kasi sebagai berikut:

1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini. 

2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 

3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.

5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. 

6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. 

7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana. 

8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi. 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan terkait perkara ini dapat mencerminkan informasi yang lebih utuh dan berimbang.

 

 

Baca juga: Nasib Bripda MA, Oknum Polisi Polda Banten Pukul Pelajar Pakai Helm hingga Kritis, Kini Dipatsus

Baca juga: Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025

Baca juga: VIDEO - Usai Dikumandangkan Azan, Jasad Nurul Muncul ke Permukaan Air 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini