SERAMBINEWS.COM, KEBUMEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Seorang pemuda berinisial ZM (23), asal Aceh yang berdomisili di Kebumen, ditangkap petugas saat bertransaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka, Sabtu (5/7/2025) malam.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, ZM diamankan bersama ratusan butir obat keras berbagai jenis.
“Di antaranya Hexymer sebanyak 220 butir, pil sapi atau dobel Y sebanyak 390 butir, Trihexyphenidyl 22 butir, dan Tramadol 127 butir,” kata Kompol Faris dalam keterangan resminya, Selasa (26/8/2025).
Obat Keras Dijual Bebas, Sasar Anak Punk
“Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Namun tersangka memperjualbelikannya secara bebas kepada masyarakat,” lanjutnya.
Menurut keterangan tersangka, pembeli obat keras tersebut mayoritas merupakan warga Kebumen, termasuk beberapa anak-anak punk.
Salah satu jenis obat yang paling banyak dicari adalah pil sapi, yang dijual murah dan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
Penyalahgunaan pil sapi sangat berbahaya bagi kesehatan.
Efeknya dapat menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ tubuh, hingga kecanduan.
Jika dikonsumsi berlebihan, risikonya bisa sangat fatal.
Baca juga: Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras
Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kompol Faris Budiman.
Polres Kebumen berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin.
Masyarakat diimbau tidak tergiur membeli obat keras ilegal yang membahayakan diri sendiri.
Wakapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar ikut mengawasi anak-anaknya supaya tidak masuk ke dalam lingkaran narkoba yang kini merambah kalangan muda.
Bukan Kasus Pertama yang Libatkan Warga Aceh
Kasus peredaran obat keras tanpa izin oleh warga Aceh di Kebumen bukan yang pertama.
Sebelumnya, seorang warga Aceh juga ditangkap polisi karena kasus tersebut.
Gegara mengedarkan obat keras ilegal, seorang pemuda inisial AB (25) warga Desa Rayeuk Paya Itik, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Pemuda yang katanya hanya lulusan SMA itu diamankan di kontrakannya, di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang mengaku resah.
"Tersangka diamankan di kontrakannya yang juga digunakan sebagai toko obat ilegal tersebut," jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 23 November 2023.
Menurut Kompol Bakti, dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti berupa 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang 134 ribu Rupiah, buku rekap dan handphone android.
Menurut Kompol Bakti, tersangka menjual obat keras kurang lebih 4 bulan sebelum akhirnya diamankan Sat Resnarkoba.
Para pembeli adalah warga sekitar Kebumen.
Obat-obatan tersebut lalu disalahgunakan.
Warga di sekitar kontrakannya curiga dan melaporkan kepada Polres Kebumen.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar Rupiah.
Lalu Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono menambahkan, untuk mengelabui aksinya tersangka juga menjual barang lain di tokonya.
"Sepintas terlihat seperti toko kelontong. Namun tersangka menyediakan obat keras," kata AKP Khusen.
Selanjutnya, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pil Hexymer termasuk ke dalam psikotropika golongan IV, kerap digunakan sebagai obat depresi.
"Obat-oabtan tersebut oleh para pemuda sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk," kata AKP Heru.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Nagan Raya Naik Lagi, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.950/Kg
Baca juga: Almarhum Tu Sop Teladan Bagi Santri, Pesannya Antara Lain Jangan Putus Asa
Baca juga: 3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy