Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Oleh karenanya, ia memohon waktu terlebih dahulu untuk mendiskusikan hal ini.
"Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ucap Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah menghormati segala keputusan MK terkait hal itu.
"Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," tandas Prasetyo.
Baca juga: Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee
Baca juga: Jika Izin PT Abdya Mineral Prima tak Dibatalkan, IMM Ancam Turun ke Jalan
Sudah tayang di Kompas.com
| 300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, MK: Wajib Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda |
|
|---|
| MK Larang Polisi Isi Posisi Sipil, Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| VIDEO - Cerita Sopir Usai Mobil Bank yang Dikendarainya Terbakar saat Angkut Uang Rp 4,6 Miliar |
|
|---|
| VIDEO MK Putusakan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Para-wakil-menteri-wamen-berfoto-bersama-usai-pelantikan-2024.jpg)