Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
20. Komjen Pol (Purn) Suntana - Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
21. Suahasil Nazara - Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
22. Aminuddin Ma’ruf - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
23. Kartika Wirjoatmodjo - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
24. Christina Aryani - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
25. Juri Ardiantoro - Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
26. Bambang Eko Suhariyanto - Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
27. Taufik Hidayat - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
28. Ferry Juliantono - Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
29. Stella Christie - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
30. Arif Havas Oegroseno - Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
Baca juga: Rangkap Jabatan, Sejumlah PPPK di Peusangan, Bireuen Belum Ajukan Pengunduran Diri
Pemerintah akan Tindaklanjuti Putusan MK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah bakal mempelajari dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan.
"Tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang bakal diambil Presiden Prabowo terhadap bawahannya di Kabinet Merah Putih.
| 300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, MK: Wajib Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda |
|
|---|
| MK Larang Polisi Isi Posisi Sipil, Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| VIDEO - Cerita Sopir Usai Mobil Bank yang Dikendarainya Terbakar saat Angkut Uang Rp 4,6 Miliar |
|
|---|
| VIDEO MK Putusakan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Para-wakil-menteri-wamen-berfoto-bersama-usai-pelantikan-2024.jpg)