Berita Abdya

Keras! YARA Tuding Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Bentuk Kejahatan Terhadap Lingkungan 

“Kebijakan tentang perizinan PT Abdya Mineral Prima yang akan mengeruk hasil alam Abdya adalah tindak kejahatan,” tegas Putra.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN - Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa menuding pemberian IUP untuk PT Abdya Mineral Prima sebagai bentuk kejahatan terhadaplingkungan. 

IUP Eksplorasi dengan No: 540/DPMPTSP/19/IUP EKS./2025, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh seluas 2319 hektare tersebar di tujuh gampong dalam Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Ada pun tujuh gampong yang masuk dalam IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima itu, di antaranya Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

"Kami sangat menyayangkan DPMPTSP Aceh tidak jeli melihat rekomendasi dukungan 

dari bawah yang tidak valid. Kami meminta agar izin PT tersebut dibatalkan jika tidak ingin terjadinya konflik," kata Ketua Ipelmakuba, Marisi Saputra, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Gerak Desak Polisi Usut Dugaan Mobil Plat Merah Dipakai untuk Aksi Tambang Emas Ilegal

Marisi menjelaskan, dari tujuh gampong yang dinyatakan masuk dalam IUP PT Abdya Mineral Prima, sebagian gampong tidak memberikan rekomendasi kepada PT tersebut.

"Artinya masyarakat tidak mendukung keberadaan PT tersebut, nyatanya warga tidak memberikan izin rekomendasi untuk tambang bijih emas tersebut,” urai dia. 

Seharusnya DPMPTSP Aceh meminta lampiran rekomendasi berjenjang dengan berita acara musyawarah desa sebelum mengeluarkan izin," tegasnya.

Marisi menambahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya dari ketua Forum Keuchik Kuala Batee bahwa rekomendasi desa diduga dimemanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Menurut informasi yang kami dapatkan, awalnya perwakilan perusahaan meminta tandatangan untuk melakukan izin survei kepada pihak desa setempat untuk prospeksi potensi tambang, bukan rekomendasi izin tambang emas," ujarnya. 

Selain itu, sambung Marisi, tidak ada berita acara musyawarah dengan perangkat desa maupun masyarakat setempat dan kelompok yang akan terkena dampak dari kegiatan tambang tersebut.

Baca juga: SOSOK Oknum Perwira Berpangkat AKBP Disebut Bekingi Tambang Emas Ilegal, Bertugas di Polda Gorontalo

"Tiba-tiba saja IUP eksplorasi keluar, ini membuat semua masyarakat Kuala Batee

khususnya di tujuh desa itu merasa tertipu oleh ulah PT tersebut," sebut Marisi.

Oleh karena itu, lanjutnya, mereka meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) untuk segera mencabut izin PT Abdya Mineral Prima.

Heboh IUP PT Abdya Mineral Prima

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat (Abdya), dalam beberapa hari ini dihebohkan dengan kehadiran perusahaan pertambangan emas bernama PT Abdya Mineral Prima

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved