Sabtu, 25 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Naik atau Turun? Cek Harga Emas Antam Hari Ini Terbaru Edisi 11 Januari 2026

Harga emas hari ini merupakan hasil kenaikan Rp 25.000 per gram yang terjadi pada Sabtu, setelah sebelumnya berada di posisi Rp 2.577.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM - update harga emas Antam hari ini masih belum bergerak dari harga sebelumnya. Berikut adalah rincian lengkapnya, Minggu (11/1/2025)./ Foto Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM - Update akhir pekan harga emas bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat masih stabil hingga Minggu, (11/1/2026), pukul 10.40 WIB.

Belum adanya perubahan harga emas Antam hari ini dibandingkan sehari sebelumnya yang menunjukkan bahwa emas masih berada pada fase konsolidasi di level tinggi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini bertahan di angka Rp 2.602.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini merupakan hasil kenaikan Rp 25.000 per gram yang terjadi pada Sabtu, setelah sebelumnya berada di posisi Rp 2.577.000 per gram pada perdagangan Jumat.

Kenaikan harga emas Antam ini mencerminkan masih kuatnya minat pasar terhadap emas fisik, terutama dari investor ritel yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai jangka panjang.

Sejalan dengan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam oleh Logam Mulia juga belum mengalami perubahan.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik, Segini Dijual Harga Emas Edisi 9 Januari 2026

Harga buyback tercatat berada di level Rp 2.455.000 per gram, setelah naik Rp 23.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.432.000 per gram.

Di tengah stabilnya harga emas, aspek perpajakan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan oleh masyarakat maupun investor.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif dua kali lipat, yakni sebesar 0,9 persen.

Ketentuan pajak tersebut juga berlaku pada transaksi buyback emas Antam.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Melemah, Cek Sekarang Harga Emas 8 Januari 2026 per Gram

Bahkan, untuk transaksi penjualan emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pihak Logam Mulia akan langsung melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran pajak yang dipotong adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.

Seluruh pemotongan pajak ini disertai dengan bukti potong resmi, sehingga memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved